Kalapas Cipinang Pecat Petugas yang Terbukti Terlibat Narkoba


Kalapas Cipinang Pecat Petugas yang Terbukti Terlibat Narkoba

JAKARTA  Kepala Lembaga Pemasyarakatan(Kalapas) Kelas I Cipinang EP Prayer Manik mewujudkan komitmenberantas peredaran narkoba di Lapas yang ia pimpin.

Maka dari itu, pria memiliki nama lengkap Enget Pulungan Prayer Manik ini membangun sinergi dengan melakukan koordinasibersama pihak Polres Metro Jakarta Barat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.

"Jadi, ada oknum pegawai Lapas Kelas I Cipinang yang terlibat dengan narkoba. Dan ditangkap di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, tepatnya di Pasar Rebo. Makanya kita melakukan koordinasi dengan pihak Polres Metro Jakarta Barat," kata mantan Kalapas Labuhan Ruku ini, Jumat (27/10/2023) dini hari saat dihubungi www.sumutterkini.com melalui selularnya.

Maka dari itu, Kalapas Kelas I Cipinang EP Prayer Manik menegaskan tidak ada kata maaf kepada petugas yang terlibat narkoba. "Kita akan pecat yang bersangkutan apabila terbukti terlibat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Jakarta Barat serta sudah membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk melakukan pemeriksaanterhadap petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Cipinang," terang pria yang akrab disapa Prayer Manik ini.

Ia menegaskan ungkapan ini tidak main-main. "Kalau tidak percaya, silahkan buktikan dan pasti kita tindak tegas," ujarnya.

Dengan deklarasi ini, sambungnya, pihaknya mewujudkan Lapas Kelas I Cipinang Bersih dari Narkoba (Bersinar). Apabila ada dugaan keterlibatan petugas maupun warga binaan, terang EP Prayer Manik, pihaknya dengan tangan terbuka akan mempersilahkan instansi terkait untuk memproses dugaan tersebut.

Terkait kasus ini, akunya, pihaknya sudah memerintahkan jajaranuntuk melakukan penggeledahan kamar hunian dan menyita barang-barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian seperti telpon genggam, narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas I Cipinang.

"Komitmen Zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar) ini tidak hanya berlaku bagi WBP saja. Tapi juga berlaku bagi seluruh petugas pemasyarakatan di Lapas Kelas I Cipinang," tegasnya.

Masih ditegaskan Prayer Manik, jika terbukti terlibat, pihaknya akan menegakkan sanksi berat. Dikatakan Kalapas Kelas I Cipinang, langkah-langkah yang sudah dilaksanakan dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, pihaknya sudah memperketat penjagaan dan melakukan razia rutin ke seluruh blok hunian, kontrol keliling, hingga penertiban jaringan listrik.

"Ini juga sebagai upaya kita dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkoba yang merupakan pelaksanaan 3 kunci Pemasyarakatan plus satu dan Back to Basics," pungkasnya. (*)

Sumber Sumutterkini.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak